Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Menanti Sidang di Rutan Salemba

Kompas.com - 30/09/2022, 10:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pakar telekomunikasi, Roy Suryo telah masuk ke meja kejaksaan.

Pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap dua, Roy Suryo dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Beserta alat bukti, Roy Suryo diserahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.

Ade menyebut, Roy kooperatif selama proses pelimpahan tahan dua hingga ia meninggalkan kantor tersebut.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.

Baca juga: Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Tinggalkan Kejari Jakbar Sembari Acungkan Ibu Jari

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tambah dia.

Sunarto menjelaskan alasan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Jakarta Barat.

Hal itu lantaran pelapor bertempat tinggal di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Berkas Kasus Penistaan Agama Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

"Kenapa diserahkan di Jakarta Barat? Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), itu saksi, terus pelapor juga, locus tempus kejadian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sunarto.

Tanpa penyangga leher

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Diterima Kejari Jakbar

Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, di Kejari Jakbar, Roy berjalan tanpa mengenakan penyangga leher.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com