JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak penyanyi dangdut mendiang Imam S. Arifin, berinisial RDA, ditangkap polisi lantaran diduga menipu dan menggelapkan motor warga.
Aksi RDA pertama kali terungkap usai polisi mengungkap laporan warga Taman Sari yang mengaku motornya dipinjam seorang wanita namun tidak dikembalikan.
Korban berinisial AKP yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
Baca juga: Putri Pedangdut Gelapkan Belasan Motor, Satu Kendaraan Dijual Rp 2,5 Juta ke Penadah
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Aksi RDA ternyata terekam kamera CCTV dan polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Setelah didalami, polisi menduga RDA juga bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari korban yang juga kehilangan motornya.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun tempat kejadiannya di luar Taman Sari," kata Rohman
Baca juga: Putri Pedangdut Jadi Tersangka Penggelapan, Total Kerugian Korban Rp 295 Juta
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta," jelas Rohman.
Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan itu dengan cara serupa yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.
Baca juga: Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," jelas Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang penadah. RDA disebut telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam satu tahun belakangan ini.
Rohman mengatakan, setiap unit kendaraan dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Perampok Toko Emas di Mal Serpong Ditangkap, Polisi Temukan 2 Pistol dan Peluru Tajam
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.
Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.