JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui kelompok massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) sore.
Pantauan Kompas.com, Riza dan jajarannya menemui massa aksi sekitar pukul 17.28 WIB.
Namun, Riza tak keluar dari pelataran Balai Kota saat menemui massa.
Sebaliknya, tak ada pula perwakilan massa yang diizinkan masuk ke Balai Kota.
Alhasil, Riza dan kelompok massa terpisahkan pagar Balai Kota DKI.
Pihak keamanan tak membuka pagar Balai Kota meskipun massa sebelumnya sempat memaksa masuk hingga mendobrak pagar.
"Pak, buka, Pak pintunya," teriak salah satu demonstran.
Baca juga: Wagub DKI Temui Massa yang Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Dari balik pagar, Riza Patria pun berjanji pihaknya akan memenuhi tuntutan massa, yakni mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Ia memastikan Gubernur DKI Anies Baswedan akan mencabut pergub itu sebelum masa jabatannya dan Gubernur DKI Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.
"Tadi sudah saya sampaikan, insya Allah sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di hadapan demonstran.
Baca juga: Wagub DKI Temui Massa yang Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran
Adapun massa aksi mulai membubarkan diri sekira pukul 18.00 WIB. Namun, mereka gagal menemui Anies.
"Pak Gubernur tidak di tempat. Nanti akan saya sampaikan," ujar Riza.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa ada dua poin yang didesak massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang dianggap melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sesuai Undang -Undang Pokok-Pokok Agraria.