JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Barat mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga dua pekan mendatang.
Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan operasi zebra di Jakarta Barat digelar di tiga ruas jalan utama.
"Ada tiga ruas jalan titik operasi zebra yaitu Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula (Jalan Brigjen Katamso)," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022)
Maulana menyebut Operasi Zebra akan dilakukan di sepanjang masing-masing ruas jalan, namun titik penertiban petugas akan berbeda-beda setiap harinya.
Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022
"Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot dari Kalideres sampai Tanjung duren, kalau di Jalan S. Parman juga termasuk di simpang Tomang dan simpang Slipi. Operasi di sepanjang jalan, tentu titiknya nanti berubah-ubah," jelas Maulana.
Lebih jauh, Maulana menuturkan bahwa penertiban dilaksanakan secara humanis meski adanya penilangan.
"Secara umum dilakukan dengan humanis dan penilangan baik secara elektronik dan manual, serta teguran. Tetapi jika ada pengendara roda dua yang secara kasat mata membahayakan keselamatan sendiri maupun orang lain, tentunya akan ditindak secara tilang manual," pungkas Maulana.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.
Baca juga: Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas akan menyasar para pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Latif menyebutkan, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penertiban, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.