JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali membuat sensasi. Baru-baru ini, mereka mengerjai polisi dengan membuat laporan palsu soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sebuah konten YouTube yang dibuat pasangan tersebut, tampak Paula mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama di Jakarta Selatan untuk melaporkan KDRT palsu yang ia alami.
Semula, Paula yang mengenakan masker mengatakan ingin melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya. Polisi yang menangani kasus itu pun meminta Paula untuk melepaskan maskernya.
Polisi itu seketika terkejut ketika tahu bahwa Paula lah yang mengalami KDRT. Tak lama, suami dari Paula, yakni Baim Wong yang sebelumnya menunggu di luar kantor Polisi masuk sembari tertawa.
Di situ lah sang polisi sadar bahwa ia tengah dikerjai oleh pasangan selebriti tersebut.
Tindakan Baim dan Paula mendapat kecaman dari banyak pihak. Polisi pun tidak tinggal diam.
Baca juga: Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Menyesal dan Minta Maaf ke Polisi
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil pasangan tersebut yang membuat konten prank terhadap polisi.
"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah ke tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
Pidana Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," imbuh Nurma.
Baca juga: Pidanakan Baim Wong!