JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meminimalisir tindak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Mettro Jaya, kepolisian melaksanakan operasi Zebra Jaya 2022.
Agenda tersebut dilaksankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengonfirmasi bahwa yakni :
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Bikin Prank Laporan KDRT ke Polisi, Baim Wong: Kirain Enggak Kenapa-kenapa
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Komnas Perempuan: Konten Prank Baim Wong-Paula Bisa Berimbas Korban KDRT Sesungguhnya Jadi Bungkam