DEPOK, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Mul mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi sejumlah spanduk penolakan bank keliling atau rentenir terpasang di lingkungan RT 01 RW 01, Sukmajaya, Depok.
Menurut Mul, pemasangan spanduk itu dikarenakan buntut dari tragedi penusukan yang dilakukan penagih utang terhadap rekanannya.
"Iya, karena (oknum) bank keliling tusuk orang, karena konflik itu jadi bank keliling dilarang masuk kawasan ini, makanya sekarang enggak boleh," kata Mul kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Peristiwa dua penagih utang berkelahi hingga berujung penusukan itu terjadi di sebuah warung makan di lingkungan tersebut, pada 22 September lalu.
Baca juga: Diduga karena Dendam, Seorang Penagih Utang Tusuk Rekannya di Depok
Selain itu, warga juga menolak kehadiran rentenir karena kerap berbuat kasar kepada debiturnya.
"Kan kalau ibu-ibu pas ditagih kadang punya duit kadang enggak, terus marah," ujar dia.
Senada dengan Mul, Ketua RT setempat bernama Oom Rahmat mengatakan, pemasangan spanduk penolakan bank keliling atau rentenir itu merupakan puncak amarah warga kepada tindakan rentenir yang menagih secara kasar.
"Dan titik puncaknya itu memang pas ada kejadian kemarin oknum bank keliling menagih utang kepada warganya dengan kasar," kata Oom.
Karena itu, akhirnya warga berinisatif untuk menjaga lingkungannya dari bank keliling atau rentenir.
Inisiatif itu, kata Oom, kemudian direalisasikan untuk dibuatkan spanduk penolakan terhadap bank keliling agar tak beroperasi di lingkungannya.
"Ini memang berawal dari inisiatif warga untuk menjaga lingkungannya agar bank keliling ini tidak leluasa untuk beroperasi di wilayah kami," kata Oom.
Baca juga: Spanduk Tolak Rentenir Terpasang di Kawasan Sukmajaya Depok, Ketua RT: Karena Sudah Meresahkan Warga
Menurut dia, spanduk penolakan rentenir itu dipasang setelah peristiwa penusukan pengih utang kepada rekanannya.
"Pemasangan spanduk penolakan setelah kejadian itu (penusukan)," ujar dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di lokasi, setidaknya ada enam spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Setu Baru dan Jalan Dimun 1.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan 'Kami warga RT 01 RW 01, Kelurahan Sukmajaya melarang keras bank keliling/rentenir masuk wilayah kami".