TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi menyampaikan berbagai cara yang bisa ditempuh agar rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan.
Abdurrahman mengatakan, ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mengesahkan raperda.
"Gubernur kasih surat ke DPRD, akan ada Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan (menjadwalkan) paripurna," kata Suhaimi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor
Selanjutnya, dalam rapat paripurna, raperda KTR akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI.
"Kalau sudah ini baru raperda prosesnya berjalan," ujar dia.
Namun, karena pengajuan atau surat pengantar soal raperda KTR dari Gubernur DKI Anies Baswedan baru disampaikan ke DPRD DKI September 2022, Abdurrahman menjelaskan, pengajuan raperda KTR baru akan dibahas dalam rapat Bamus pada 2023.
Pada tahun ini, ada sekitar 26 raperda yang akan dibahas, kecuali raperda KTR.
"Pembahasan raperda (KTR) ini karena ini ada keputusan politis, maka perlu juga YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) silaturahim dengan yang lain (fraksi) juga, supaya sama-sama mendukung meskipun pasti didukung karena ini raperda yang baik isinya," kata dia.
Baca juga: Desakan Semakin Mencuat, Wagub DKI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
Selain mendekati beberapa fraksi untuk meminta dukungan, YLKI dan masyarakat sipil secara umum disarankan agar mengirimkan surat langsung ke Ketua DPRD Jakarta.
"Secara surat menyurat juga bisa dilakukan untuk mengusulkan mana raperda KTR urgen atau penting untuk diusulkan cepat," ujar Suhaimi.
"Peran serta masyarakat akan sangat terbuka untuk mendorong ini. Suratnya ke DPRD, ketua, nanti akan ada disposisi ke instansi tertentu," tambah dia.
Untuk diketahui, raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.
Namun, raperda ini lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan KTR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.