JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Fatahillah Akbar mengatakan kasus laporan palsu yang dibuat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.
Hanya, ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuh agar kasus tersebut bisa diselesaikan lewat restorative justice. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
"Dalam kasus ini secara materiil syarat yang sulit dipenuhi mungkin "menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat". Konten tersebut kan sangat meresahkan dan traumatik bagi para korban KDRT," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Kasus Konten Prank Laporan KDRT Baim Wong dan Paula, Akankah Berakhir Damai?
"Namun persyaratan ini akan menjadi kewenangan polisi sebagai penyelidik dalam kasus ini untuk menafsirkan," ucap Akbar.
Adapun berdasarkan syarat formil, peluang digunakannya restorative justice dalam kasus laporan palsu Baim dan Paula menurut Akbar cukup besar.
Syarat formil akan terpenuhi bila adanya keputusan berdamai antara Baim dan Paula serta polisi yang menerima laporan palsu.
"Jadi kemungkinan untuk restorative justice memang besar dalam kasus ini, karena korban langsung kepolisian. Kecuali kita mau berbicara konten, di mana korbannya adalah penonton dan bahkan penyintas KDRT," ujar Akbar.
"Tapi sulit mengarahkan ke sana. Pasal paling dekat adalah distribusi konten asusila Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Namun tetap sulit juga dikenakan hal tersebut," tutur dia.
Baca juga: Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut, kasus pembuatan konten prank yang menjerat artis peran Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dapat diselesaikan dengan restorative justice atau jalur damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, aksi Baim dan Paula yang berpura-pura melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi memang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," ujar Zulpan, Selasa (4/10/2022).
Namun, kata Zulpan, kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan dari kedua figur publik tersebut terkait maksud dan tujuan membuat konten prank tersebut.
Menurut dia, Kepolisian akan memberikan kesempatan kepada Baim dan Paula untuk meminta maaf dan menerapkan sitem restorative justice, jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ucap Zulpan.
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.