TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz terlihat lesu dan pasrah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap dirinya.
JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 Miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," tambah dia.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo
Indra Kenz sendiri merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dilaporkan oleh para korban sejak Februari 2022.
Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajaguguk pun bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.
"Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?" kata Rahman.
"Tidak ada pak," jawab Indra dengan nada suara yang lemah.
Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...
Indra Kenz beserta kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan ini.
"Kami akan segera mengajukan pembelaan terhadap terdakwa ke JPU, kami minta waktu seminggu yang mulia," jawab Danang, selaku Kuasa Hukum Indra Kenz, Rabu malam.
Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.
Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan, terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE.
Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial
Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanppa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.