BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memasukkan satu komplotan begal berinisial G ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, G masuk DPO karena berperan sebagai penadah atas hasil begal yang dilakukan empat tersangka lain.
"Yang buron, masuk dalam DPO berperan sebagai penadah karena empat pelaku yang ditangkap menjual sepeda motor korban ke pelaku G," ujar Gidion kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Gidion menjelaskan, para pelaku begal itu menjual sepeda motor hasil begal ke G dengan harga Rp 4 juta.
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Begal Pedagang Mi Ayam di Apartemen Kawasan Cikarang Utara
Atas dasar itu, polisi hingga kini masih mencari tahu dan memburu G yang belakangan diketahui tinggal di wilayah Cabangbungin.
"Empat pelaku begal yang ditangkap ini, menjual sepeda motornya ke G yang berada di wilayah Cabangbungin. Keberadaan G ini yang sampai sekarang masih kami cari," tutur Gidion.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi sudah lebih menangkap empat tersangka begal bernisial AK (20), BS (19), SF (22) dan YS (18) ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022) lalu.
Baca juga: ABK Kapal Tradisional di Pelabuhan Muara Angke Minta Dishub Tidak Angkut Wisatawan
Empat pelaku itu diringkus usai mereka beraksi dan mengambil sepeda motor korban yang berprofesi sebagai pedagang mi ayam.
Dari tangan para tersangka yang ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, dua sepeda motor, dan satu ponsel milik korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.