TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama menyebutkan, ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Adapun Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Ada 5 hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa," kata Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo
Yuda memaparkan, persoalan pertama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas.
Korban yang mengalami kerugian setidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Kedua, terdakwa dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
"(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan," ujar Prima.
Sebagai informasi, dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, Indra Kenz tidak mengakui bahwa uang untuk membeli barang-barang berharga seperti rumah, mobil, dan jam tangan bersumber dari trading di Binomo.
Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara
"(Keempat), kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ucap Prima.
Hal lain yang memberatkan tuntutan Indra Kenz yaitu terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," jelas Prima.
Padahal, kata Prima, domain situs Binomo yang digunakan terdakwa di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah terdakwa Indra Kenz bersikap sopan di persidangan.
Menurut JPU, berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.