KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah lewat SIM Keliling ketimbang ke polres.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanana SIM keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Bekasi bulan Oktober melansir dari postingan akun resmi instagram Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling hingga SKCK di Kota Tangerang