JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut membuka peluang damai dalam dugaan kasus pencemaran nama baiknya oleh Komika Mamat Alkatiri.
Lewat kuasa hukumnya, M Fauzan Rahawarin mengungkapkan bahwa pihak akan menerima iktikad baik dari Mamat jika ingin menyampaikan permintaan maaf.
Di sisi lain, Mamat selaku pihak terlapor juga berkeinginan untuk bertemu dan membicarakan perihal roasting yang dianggap mencemarkan nama Hillary.
Baca juga: Kena Bully Netizen usai Laporkan Mamat Alkatiri, ke Polisi Hillary Brigitta: Saya Bangga Jadi Baper
Dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan Hillary lewat kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya dan ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).K
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, kejadian bermula saat Hillary menghadiri suatu acara talkshow di kawasan Jakarta Barat yang juga menghadirkan Mamat.
Saat itu, Mamat selaku komika pun tampil dan melakukan roasting kepada Hillary yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Tuding Mamat Alkatiri Suruh Orang Besar untuk Bungkam Dirinya
"Pada saat korban menghadiri acara talkshow, korban mendapatkan roasting dari terlapor selaku stand up comedian," kata Zulpan.
Dalam aksi roasting tersebut, Mamat disebut Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
Lewat akun media sosial Instagram pribadinya @hillarylasut, anggota Komisi I DPR RI itu pun menampilkan video konten Mamat yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca juga: 3 Kontroversi Hillary Lasut, Anggota DPR yang Laporkan Mamat Alkatiri
Unggahan tersebut dibumbui pernyataan Hillary yang menganggap bahwa materi roasting itu termasuk perundungan dan verbal harrasment.
"Konten ini hanya untuk simpan barbut," tulis Hillary dalam keterangan videonya yang diunggah pada Senin (3/10/2022).
"Enggak usah bawa-bawa saya saya pejabat publik harus siap dikritik deh. Itu bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," tulis Hillary.
Atas kejadian itu, Brigitta pun merasa tersinggung dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Mamat Alkatiri Bertemu Hillary Brigitta untuk Mediasi Kasus Roasting
Langkah Hillary yang melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya pun menjadi sorotan masyarakat. Dia dianggap sejumlah pihak telah berlebihan dan antikritik.