Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCN yang Cemari Marunda Perbaiki Dokumen Izin agar Bisa Beroperasi Lagi

Kompas.com - 06/10/2022, 22:17 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, PT Karya Citra Nusantara (KCN) kini sedang memperbaiki dokumen izin lingkungan perusahaannya.

Hal ini dilakukan agar izin bongkar muat PT KCN, perusahaan bongkar muat komoditas curah seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda, bisa diterbitkan kembali.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

"Pihak KCN sedang menyiapkan izin lingkungannya. Jadi, KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: PT KCN Disebut Bisa Ajukan Izin Operasional Baru, Kepala DLH DKI: Prosesnya Harus dari Awal

Asep menyatakan, izin lingkungan oleh KCN itu diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut dia, KLHK yang akan memproses analisis dampak lingkungan (amdal) yang tercantum dalam izin lingkungan dari KCN.

Adapun pengajuan izin dilakukan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui sistem online single submission (OSS).

"Nanti tim (dari) KLHK yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN," tutur Asep.

"Karena ada OSS, semua perizinan (dikeluarkan) dari Pemerintah Pusat," sambung dia.

Baca juga: Kadis LH DKI Sebut Stockpile Batu Bara di Marunda untuk Industri Luar Jakarta

Sebagai informasi, pencabutan izin lingkungan PT KCN tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022, yang ditandatangani pada 17 Juli 2022.

Dengan dicabutnya izin tersebut, aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

Dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN saat itu diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com