BEKASI, KOMPAS.com - Warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali menutup akses untuk masuk ke gerbang tol (GT) Jatikarya, Kamis (6/10/2022) siang kemarin.
Aksi penutupan itu dilakukan sebagai bentuk protes warga atas uang ganti rugi lahan proyek Tol Cibubur-Cimanggis-Cibitung (Cimaci), yang hingga detik ini tak kunjung dibayar.
Penutupan itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Akibat protes itu, kendaraan yang hendak melewati GT Jatikarya, menumpuk. Arus untuk masuk ke GT Jatikarya pun lumpuh tak bergerak.
"Benar itu (warga menutup akses tol). Karena mungkin belum dibayar tuntutan yang kemarin belum selesai," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi AKP Budi, Kamis.
Baca juga: Warga Tutup Gerbang Tol Jatikarya Bekasi, Jalan Sempat Macet
Budi menuturkan, untuk menghindari penumpukan kendaraan, polisi mengalihkan arus kendaraan untuk keluar tol di Gerbang Tol Cibubur.
Sementara untuk kendaraan dari arah Jakarta, arus kendaraan diputarbalikkan di Tol Cimanggis.
Aksi penutupan GT Jatikarya 1 ini memang bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Seorang warga sekaligus ahli waris bernama Gunun mengatakan, secara keputusan hukum, mereka sudah seharusnya menerima uang ganti rugi lahan.
Gunun menduga bahwa ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Baca juga: Polisi Buka Satu Jalur Pintu Tol Jatikarya Usai Negosiasi dengan Warga
"Secara keputusan hukum, bahwa ini adalah tanah kami. Sampai saat ini kami belum dibayar juga. Perlu ditegaskan kemungkinan besar oknumnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenapa BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami," tuturnya.
Atas dasar itu, Gunun mengatakan bahwa aksi penutupan akses gerbang tol Jatikarya 1 akan terus dilakukan warga.
Protes yang dilakukan oleh warga dan membuat akses masuk ke GT Jatikarya 1 sempat lumpuh membuat polisi bernegosiasi dengan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Pol Hengki memberi pemahaman kepada warga, bahwa permasalahan ganti rugi lahan sudah dalam proses hukum.
"Bentuk negosiasi ini artinya memberi tahu warga, bahwa proses pergantian ganti rugi yang ada sudah dalam proses hukum. Itu semua masih dalam pembahasan rapat-rapat," ujar Hengki di lokasi.