JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno Patriadi memastikan hakim yang bertugas dalam persidangan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tak bisa diintervensi.
"Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa," kata Haruno dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (10/10/2022).
Haruno mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini pukul 15.04 WIB.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Tiba di PN Jaksel
Karena itu, PN Jakarta Selatan akan segera menunjuk hakim yang nantinya bertugas mengadili tersangka pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Haruno mengatakan tak ada kriteria khusus dalam memilih hakim yang bertugas mengadili Ferdy Sambo. Ia mengatakan semua hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan profesional.
Sementara itu Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan persidangan Ferdy Sambo terbuka untuk umum dan digelar secara offline.
"Sidangnya akan terbuka untuk umum," ucap dia.
Selain itu, kata Saut, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
Baca juga: Kejari: 30 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan untuk Sidang Ferdy Sambo
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Tercatat, ada 11 tersangka dalam dua kasus ini. Lima tersangka pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Tegaskan Hakim Sidang Ferdy Sambo Profesional: Tidak Bisa Diintervensi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.