JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang membuat larangan membawa hewan peliharaan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Menurut dia, kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tidak memiliki sumber hukum yang kuat di Indonesia.
"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukkan subjektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tigor juga menilai, dalam merancang keputusan yang dibuat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak pernah melakukan konsultasi publik.
Padahal, harusnya kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik harus melalui konsultasi publik.
"Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB atau CFD ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik," sambung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.
Baca juga: Ada 15 Larangan Saat CFD, Pelanggar Akan Diimbau Sebelum Dikeluarkan Paksa
Tigor juga menyayangkan, kegiatan berbentuk promosi dan acara yang memakan badan jalan justru diizinkan pada CFD.
Ia menambahkan, membawa hewan peliharaan saat berolahraga di CFD menjadi suatu bagian ekspresi masyarakat.
"Kegiatan lain yang jelas dilarang dan mengganggu tidak ditertibkan tentu karena ada pembayaran pungutan liar atau upeti kepada petugas penyelenggara HBKB atau CFD," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Tigor meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Kepala dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang didalamnya terdapat larangan membawa hewan peliharaan.
Sebelumnya, Tigor dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat CFD, pada Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Pejalan Kaki yang Ajukan Protes karena Dilarang Membawa Anjing Saat Car Free Day
Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan, ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Syafrin angkat bicara. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin.
Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, yang salah satunya adalah dilarang membawa hewan peliharaan di area HBKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.