Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Tas di Pademangan Dibobol Komplotan Pencuri, Korban Rugi hingga Ratusan Juta

Kompas.com - 10/10/2022, 20:07 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencurian terjadi di gudang tas di ruko Grand Boutique Centre, Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengungkapkan, korban berinisial SA (37) yang juga pemilik gudang, menderita kerugian hingga Rp 442.500.000, berdasarkan pada ribuan tas yang dicuri para pelaku.

Happy berujar, pembobolan gudang tas dilakukan empat orang tersangka pada 26 September 2022 lalu.

Korban baru menyadari pembobolan ini ketika ia hendak mengecek gudang dan mengambil barang pesanan para pelanggan saat pagi hari. Namun, ketika memasuki gudang, barang-barang yang ada di dalamnya hilang dan gembok di pintu pun sudah rusak.

Baca juga: Aniaya dan Rampas Motor Korban, 7 Pemuda Digiring ke Polres Jaktim

SA lalu masuk ke gudang dan mengetahui bahwa sebanyak 25 kodi barang dagangan berupa tas ransel sekolah anak dan tas selempang yang dia produksi sudah dicuri.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan bermula dari laporan dari pihak ruko bahwa telah terjadi pencurian masuk ke dalam ruko," ujar Happy dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Senin (10/10/2022).

Korban lalu melapor ke Polsek Pademangan dengan menyertakan rekaman CCTV yang menampilkan aksi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial K (30), AR (31), SB (39), dan WN (40).

Baca juga: Polisi Cari Barang Bukti Stik Golf dan Celurit yang Digunakan 7 Begal di Pulogadung

"Kami melakukan penyelidikan, anatomy crime dan kami mampu mengidentifikasi petunjuk tersebut akhirnya mendapatkan hasil kami mengamankan para pelaku," kata Happy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa keempat pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda di Jawa Barat, mulai dari Karawang hingga Bekasi.

Adapun jumlah tas yang diambil oleh para tersangka ini sebanyak 3.750 buah.

Polisi mengamankan tiga gembok, satu tang penjepit, satu obeng minus, satu obeng plus, satu palu, dua ponsel dan satu truk pengangkut barang.

Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku, kata Happy, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com