JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencurian terjadi di gudang tas di ruko Grand Boutique Centre, Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengungkapkan, korban berinisial SA (37) yang juga pemilik gudang, menderita kerugian hingga Rp 442.500.000, berdasarkan pada ribuan tas yang dicuri para pelaku.
Happy berujar, pembobolan gudang tas dilakukan empat orang tersangka pada 26 September 2022 lalu.
Korban baru menyadari pembobolan ini ketika ia hendak mengecek gudang dan mengambil barang pesanan para pelanggan saat pagi hari. Namun, ketika memasuki gudang, barang-barang yang ada di dalamnya hilang dan gembok di pintu pun sudah rusak.
Baca juga: Aniaya dan Rampas Motor Korban, 7 Pemuda Digiring ke Polres Jaktim
SA lalu masuk ke gudang dan mengetahui bahwa sebanyak 25 kodi barang dagangan berupa tas ransel sekolah anak dan tas selempang yang dia produksi sudah dicuri.
"Ada empat orang yang berhasil kami amankan bermula dari laporan dari pihak ruko bahwa telah terjadi pencurian masuk ke dalam ruko," ujar Happy dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Senin (10/10/2022).
Korban lalu melapor ke Polsek Pademangan dengan menyertakan rekaman CCTV yang menampilkan aksi para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial K (30), AR (31), SB (39), dan WN (40).
Baca juga: Polisi Cari Barang Bukti Stik Golf dan Celurit yang Digunakan 7 Begal di Pulogadung
"Kami melakukan penyelidikan, anatomy crime dan kami mampu mengidentifikasi petunjuk tersebut akhirnya mendapatkan hasil kami mengamankan para pelaku," kata Happy.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa keempat pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda di Jawa Barat, mulai dari Karawang hingga Bekasi.
Adapun jumlah tas yang diambil oleh para tersangka ini sebanyak 3.750 buah.
Polisi mengamankan tiga gembok, satu tang penjepit, satu obeng minus, satu obeng plus, satu palu, dua ponsel dan satu truk pengangkut barang.
Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku, kata Happy, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.