Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Didakwa Sebar Kebencian hingga Nistakan Agama...

Kompas.com - 13/10/2022, 09:55 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo akhirnya mulai disidangkan.

Sidang perdana untuk mengadili Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Roy Suryo hadir secara virtual dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di layar kaca, dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan duduk menghadap kamera yang menghubungkannya dengan ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, yakni Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Roy Suryo minta dihadirkan di ruang sidang

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Hakim Ketua Martin Ginting yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Hal itu karena pihak Roy Suryo khawatir persidangan virtual akan menghambat komunikasi dan interaksi antara terdakwa dengan situasi di ruang sidang.

"Kami sudah menerima permohonan dari terdakwa tentang permohonan persidangan secara offline atau dihadiri langsung oleh terdakwa di muka persidangan," kata Hakim Ketua Martin Ginting di persidangan, Rabu.

Atas dasar itu, Martin Ginting menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengkaji permintaan Roy Suryo agar dihadirkan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Maka hari ini kami nyatakan bahwa kita akan menilai apakah komunikasi ada hambatan atau tidak. Jika terkendala maka akan dipertimbangkan untuk offline. Kalau lancar, kami tidak punya alasan untuk menyimpangi aturan MA," jelas Martin.

Baca juga: Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Persidangan yang berlangsung pada 12 Oktober 2022 itu pun berlanjut ke agenda pembacaan dakwaan oleh JPU

3 Dakwaan Roy Suryo

Dalam dakwaannya, Jaksa Tri Anggoro Mukti menyampaikan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan Roy Suryo dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo di akun media sosial pribadinya.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com