JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan artis peran Rizky Billar dalam keadaa sadar dan tidak mabuk saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Tidak ada alkohol, normal, dalam kesadaran," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi: Rizky Billar Ditahan agar Tak Ulangi Perbuatan KDRT ke Lesti Kejora
Adapun polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar diperiksa secara maraton, lalu diputuskan untuk ditahan.
Zulpan mengatakan penyidik memutuskan menahan Rizky Billar agar dia tidak mengulangi perbuatan KDRT kepada Lesty selama proses hukum berjalan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Baca juga: Rizky Billar Ditahan Setelah Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022).
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.