JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menahan artis peran Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Saat pengumuman penahanan, polisi menghadirkan Rizky Billar ke hadapan para wartawan sebelum memulai konferensi pers perkembangan kasus KDRT itu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Datang ke Polres Jaksel saat Polisi Umumkan Rizky Billar Ditahan
Ketika dihadirkan di depan awak media, Rizky Billar terlihat sedikit kesal dan menggelengkan kepalanya sedikit.
Ia juga telah mengenakan baju tahanan oranye namun tidak diborgol saat dihadirkan di depan para wartawan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Polisi pun mengungkapkan alasan penahanan Rizky Billar. Polisi menahan Rizky Billar agar tak mengulangi perbuatan KDRT kepada Lesti Kejora selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Polisi Pastikan Rizky Billar Sedang Tidak Mabuk Saat Melakukan KDRT ke Lesti Kejora
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.