Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Kompas.com - 14/10/2022, 13:13 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat mengatakan, penerbitan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka regulasi soal penerbitan paspor tidak ada yang berubah.

Baca juga: Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

"Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan penerbitan paspor 10 (sepuluh) tahun. Untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (13/10/2022).

Pemohon akan dikenakan biaya Rp 350.000, baik penerbitan paspor baru atau perpanjangan. Biaya tersebut dikenakan untuk jenis paspor biasa.

"Untuk paspor elektronik (E-Paspor), dikenakan biaya Rp 650.000. Sementara untuk pelayanan pembuatan paspor VIP atau satu hari selesai, akan dikenakan biaya tambahan layanan sebesar Rp1.000.000," imbuh Wahyu.

Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama lima tahun.

Khusus anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com