JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mereka ialah Kompol KS, AD, dan Aiptu J
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
"KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru, setelah itu Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Dan AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers.
Adapun keterlibatan Teddy dalam peredaran sabu terungkap dari temuan kasus pada 10 Oktober. Polda Metro Jaya melalui tim di Polres Jakarta Pusat mendalami temuan itu hingga mendapati keterlibatan Teddy.
Kini Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri
Mukti mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari Itu penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.