KOMPAS.com - Semua fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas terdapat poli gigi. Salah satu layanan yang banyak dicari yakni cabut gigi.
Tentu saja biaya yang dikeluarkan untuk mencabut gigi di puskesmas lebih murah dibanding di dokter gigi. Hal ini karena biayanya sudah disubsidi dari anggaran pemerintah.
Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Setiap puskesmas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun kisarannya masih dalam nominal yang sama.
Seperti di Jakarta, tarif cabut gigi di puskesmas Rp 30.000-Rp 90.000 per gigi tergantung tingkat kesulitan.
Besaran ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Cabut Gigi Bungsu?
Jika ingin mencabut gigi secara gratis, di puskesmas juga bisa memakai layanan BPJS Kesehatan.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menyebutkan cabut gigi sulung dan gigi permanen dicover oleh BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.