Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Narkoba Jaringan Malaysia, Pelaku Timbun Sabu di Pekarangan Rumah untuk Kelabui Petugas

Kompas.com - 15/10/2022, 11:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 16,9 kilogram narkoba jenis sabu ke Jakarta dari jaringan Malaysia.

Belasan kilogram sabu tersebut didapatkan dari sejumlah pelaku di dua lokasi penangkapan, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Aceh.

Dalam penggerebekan rumah tersangka Z alias ZL (27), di Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh, pada Rabu (5/10/2022), polisi mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka Z alias ZL mengubur sabu di pekarangan rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (15/10/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 16,9 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia ke Jakarta

Akmal menceritakan, saat awal penggeledahan, polisi tidak menemukan bukti apa pun di dalam rumah tersebut.

"Jadi pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi berkat kejelian rekan-rekan di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Satu AKP Steven chen, tim berhasil menemukan sabu kurang lebih 10 kilogram yang ditanam di pekarangan rumah yang bersangkutan," jelas Akmal.

Berdasarkan keterangan Z, lanjut Akmal, barang bukti sabu 10 kilogram itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Sebelum menggeledah rumah Z, polisi telah menggeledah sebuah rumah di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Irjen Teddy Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu dari Mapolres Bukittinggi

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dihuni PY (40) di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Di sana didapatkan 6,9 kilogram sabu.

"Dari PY, polisi mendapat informasi ke dua orang kurir di Aceh, berinisial MI (32) dan M alias R (39). Dari kedua kurir, pengembangan dilanjutkan ke Z," kata Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com