Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Mogok dan Minta Stut, 4 Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap

Kompas.com - 15/10/2022, 16:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku penipuan dan pencurian dengan modus motor mogok di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Keempat pelaku semuanya laki-laki berinisial MI, HH, BA, dan M. Tiga di antaranya beraksi di lokasi kejadian, sedangkan seorang di antaranya berperan menjual motor curian.

Baca juga: Modus Pura-pura Mogok, Pencuri Bawa Kabur Motor di Kalideres

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para pelaku dengan menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura mogok di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (15/10/2022).

Haris menjelaskan, pelaku menipu korban dengan berpura-pura bahwa motor yang dikenadarai kehabisan bensin. Kemudian, mereka meminta tolong orang di jalan untum membantu mendorong motor hingga pom bensin.

"Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong stut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban, kemudian membawa kabur motor korban," jelas Haris.

Usai membawa kabur motor korban, pelaku menjualnya dengan harga Rp 900.000.

Baca juga: Senyum Haru Anies saat Dapat Buku Kumpulan Tulisan dari Anak Buah...

Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan, hasil pemeriksaan mereka positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual, hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Haris.

Kendati demikian, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba yang dikonsumsi keempatnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian pelaku, satu buah ponsel tersangka.

Baca juga: Pesan Riza Patria kepada ASN Pemprov DKI Jelang Lengser...

Keempatnya disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mengaku motornya mogok.

"Terduga pelaku ini berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Nah korban waktu itu hendak menolong," kata Syafri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: 7 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Jatiasih, Jebol Tembok Pakai Besi dan Sendok

Korban yang melihat pelaku dalam kesulitan pun membantu dengan menyetut atau mendorong motor pelaku beriringan dengan motornya.

Salah satu pelaku pun menaiki motor korban.

Sesampainya di kawasan Semanan, salah satu pelaku kemudian meminjam motor korban karena dalih ingin mengambil uang.

Baca juga: Enam Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Tangerang Ditangkap, Tiga Celurit Diamankan

"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Namun ternyata pelaku enggak balik-balik lagi," ungkap Syafri.

Lama tak kembali, korban yang ditinggal sendirian kemudian menyadari bahwa telah ditipu dan kehilangan sepeda motornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com