JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan ijazah Palsu Presiden Joko Widodo digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (18/10/2022).
Sidang itu dihadiri oleh para pendukung Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi yang baru-baru ini ditangkap polisi atas dugaan menebar ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pantauan Kompas.com, para pendukung Bambang memenuhi ruang sidang. Mereka sempat bersahut-sahutan menyuarakan agar hakim mengusut tuntas dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada pilpres 2019 lalu.
"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga.
"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara
Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Teman SMA Jokowi hadir bawa ijazah
Di sisi lain, teman SMA Presiden Jokowi, Bambang Surojo, juga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang atas perkara dugaan ijazah palsu itu.
Tak hanya sekadar menyaksikan sidang, Bambang juga membawa selembar fotokopi ijazahnya dari SMA Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama, nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang di lokasi.
Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya
Bambang mengungkapkan, dirinya merupakan teman satu kelas dari Jokowi sejak kelas 10 hingga 12 SMA.
Ia mengaku terkejut atas gugatan Bambang Tri Mulyono yang menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
"Ya cukup terkejut, kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ucap Bambang.
Penggugat minta Jokowi datang ke pengadilan
Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat, meminta agar Jokowi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.