JAKARTA, KOMPAS.com - Charles, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor dipungut biaya mengurus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke posko pengaduan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Menurut Charles, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL seharusnya tak dikenai biaya, kecuali untuk nilai tanah di atas Rp 2 miliar.
"Tapi saya membayar 100 persen saat gubernur sebelumnya ini, dari 2018," kata Charles di Balai Kota DKI, Rabu.
Baca juga: Warga Srengseng Mengadu ke Balai Kota, Sebut Saluran Air di Rumahnya Disumbat Tetangga
Charles mengaku telah mengadu ke Pemprov DKI Jakarta pada 2019. Namun, aduan itu tak kunjung membuahkan hasil.
"Saya sudah mengadu dari tahun 2019, sampai sekarang dari gubernur sebelumnya enggak ada jawaban apa-apa," tutur Charles.
Ia menambahkan, untuk pengaduan yang dilakukan pada Rabu ini, dia dijanjikan akan direspons dalam waktu 2-3 hari melalui sambungan telepon.
"Jadi kan saya tahu ada progres, gitu, daripada diceuekin saja," imbuh dia.
Baca juga: Adukan Tetangganya ke Balai Kota, Warga Sunter: Izin 3 Lantai Dibangun 6 Lantai
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyempatkan diri memantau posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu pagi.
Tiba di pendopo itu sekitar pukul 08.01 WIB, Heru langsung mendatangi satu per satu meja yang ada di posko itu. Heru juga mengobrol dengan para pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.