JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sekali lagi ingin memastikan bahwa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tidak dijadikan staf pribadi lurah-lurah di Jakarta.
Hal itu ditegaskan Heru saat berkunjung ke Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Hal-hal seperti itu harus sudah tidak ada. Mereka (anggota PPSU) bekerja," kata Heru kepada awak media.
Baca juga: Heru Budi Minta Lurah di Jakarta Tak Jadikan Petugas PPSU sebagai Staf Pribadi
Heru meminta jumlah anggota PPSU yang bekerja di lapangan tidak berkurang karena dijadikan sebagai staf pribadi lurah.
"Mereka kembali kerja seperti semula (sesuai tugasnya). Kalau 60 orang di lapangan, ya 60 orang di lapangan. Kalau 30 orang, ya 30," kata Heru.
Sebelumnya, Heru meminta para lurah se-Ibu Kota agar tak menjadikan petugas PPSU sebagai staf pribadi mereka.
Heru menyatakan itu saat memberi pengarahan kepada lurah, wali kota, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Heru Budi Ungkap Penyelewengan Lurah DKI, Ada yang Jadikan Petugas PPSU Sopir dan ART
Dalam kesempatan itu, ia bercerita tentang nasib petugas PPSU yang bekerja tak sesuai tugas pokok dan fungsinya pada 2016.
Hal itu dia ketahui berdasarkan penuturan petugas PPSU yang bersangkutan.
"Saya enggak ingin menyebutkan lurahnya. Yang mengadu ini PPSU-nya. (Saat itu) saya panggil lurahnya ke kantor," sebut Heru di Ruang Teater Graha Bhakti Budaya di TIM, Selasa kemarin.
Baca juga: Saat Heru Budi Mulai Gerakkan Sulur-sulur Birokrat untuk Bekerja...
Kepada Heru, lurah tersebut kala itu mengaku ada dua petugas PPSU yang mengurus rumahnya dan satu petugas PPSU yang menjadi sopir pribadinya.
"Jadi, lurahnya itu, bayangkan, (PPSU) yang mengurusi di rumahnya dua orang, jadi sopirnya satu (PPSU), ya kurang dong (jumlah PPSU di kelurahan)," kata dia.
Oleh karena itu, Heru menegaskan bahwa jangan ada lagi PPSU yang bekerja tak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sebab, PPSU harus bekerja berdasarkan kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.