JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait dengan pesan berantai berisi sangkalan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik belum dapat memastikan apakah pesan berantai berisi sangkalan tersebut dikirimkan langsung oleh Teddy.
"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran, apakah itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Namun, kata Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan hingga gelar perkara, sampai akhirnya menetapkan Teddy sebagai tersangka.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Buka Suara: Bantah Terlibat Sindikat Narkoba hingga Mengaku Ditipu Rp 20 M
Dalam prosesnya, penyidik justru menemukan fakta yang berbanding terbalik dengan bantahan Teddy, terkait dugaan mengendalikan peredaran narkoba bersama 10 tersangka lainnya.
"Tetapi terkait dengan substansi yang beliau sampaikan di pesan itu, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa penyidik bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," ungkap Zulpan.
Zulpan pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan fakta-fakta hukum yang ditemukan dan digunakan penyidik dalam perkara narkoba tersebut.
Baca juga: Berkas Sidang Etik Teddy Minahasa Masih Disusun
"Kami menggunakan fakta fakta-fakta hukum yang ada di lapangan, yang kami temukan. Sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau dan ini bisa diuji dalam peradilan," tutur Zulpan.
"Dan kami menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan," pungkasnya.
Adapun pesan berantai yang beredar tersebut berisi sejumlah poin-poin penyangkalan Teddy soal penyalahgunaan narkoba, hingga keterlibatannya dalam proses pengedaraan
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," demikian isi pesan tersebut.
"Namun saya menghormati proses hukum yang ada, dan saya setia kepada negara dan institusi saya, POLRI. Salam hormat : TM," tutup pesan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.