TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Obat cair atau sirup disetop sementara dari apotek-apotek yang ada di Ciputat, Tangerang Selatan, salah satunya dari apotek di Ruko Bukit Nusa Indah, Serua.
Petugas apotek mengimbau warga yang hendak membeli obat untuk anaknya yang sedang demam untuk segera membawa sang anak ke dokter.
Dengan demikian, resep obat yang diberikan kepada anak telah sesuai dengan anjuran dokter.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang: Tak Ada Penarikan Obat Sirup
"Harus langsung berobat ke dokter, biar nanti sama dokternya dikasih obat racik," ujar petugas apotek Bukit Nusa Indah saat ditemui di lokasi, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, bagi pasien dewasa yang hendak membeli obat penurun demam masih bisa memperoleh obat dari apotek.
Namun obat yang diberikan tidak dalam berbentuk sirup atau cair, melainkan berbentuk pil, tablet, dan lain sebagainya.
"Bisa ibuprofen yang tablet kalau untuk dewasa. Enggak tahu sampai kapannya (disetop)," kata petugas tersebut.
Baca juga: Apotek di Kota Tangerang Tak Jual Obat Sirup Anak hingga Sepekan ke Depan
Pihak apotek berhenti menjual obat cair atau sirup mulai hari ini, setelah menerima surat elektronik (surel) resmi dari BPOM.
Alasan pemberhentian sementara dilakukan karena kandungan obat tersebut saat ini masih dalam penelitian.
Belum diketahui sampai kapan instruksi larangan itu berlaku.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Sejumlah Apotek di Bekasi Mulai Setop Penjualan Obat Sirup
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian instruksi Kemenkes.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu, Kemenkes juga meminta para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.