JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemecatan guru intoleran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 52 Jakarta, berinisial ES, masih menunggu keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI.
"Ada prosesnya (pemberhentian), inspektorat lagi membahas, belum lapor ke saya," kata Heru di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: 10 Sekolah Negeri Diduga Intoleran, Sanksi Tegas Berlaku bagi ASN Diskriminatif
Heru menyatakan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Disdik DKI sudah turun tangan terkait kasus tersebut.
"Kan itu ada mekanisme ASN (aparatur sipil negara), lagi dibahas," ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, ES, seorang guru terduga pelaku intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara, diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah yang disandangnya.
Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Baca juga: Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala Sekolah
"Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, dilansir Tribunjakarta.com, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut.
Sementara itu, beberapa guru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus intoleransi ini masih menjalani berita acara pemeriksaan.
"Wakil kepala sekolahnya saja yang ada di rekaman (diberi sanksi), yang memberikan arahan. Yang lainnya yang terlibat itu (ditindak) dengan proses yang berbeda," ucap Purwanto.
Baca juga: Fraksi PDI-P Rekomendasikan Pemecatan Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta
Adapun Edi diduga mengarahkan sejumlah guru dan siswa tidak meloloskan calon ketua OSIS yang berbeda agama dengan mereka.
Instruksi Edi itu terekam dalam sebuah rekaman suara. Rekaman suara tersebut diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Ima Mahdiah.
Dalam rekaman suara tersebut Edi diduga merancang strategi agar calon ketua OSIS yang berbeda agama itu tidak bisa maju dalam pemilihan.
Edi diduga berencana menggugurkan calon ketua OSIS yang berbeda agama itu tanpa sepengetahuan siswa tersebut.
Dalam rekaman suara, Edi diduga memberikan arahan tersebut kepada sejumlah guru dan siswa yang tergabung dalam panitia pemilihan ketua OSIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.