Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Menang Gugatan Polusi Udara di Tingkat Banding, Jokowi hingga Menkes Wajib Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kompas.com - 20/10/2022, 21:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS.

Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 549/PDT/2022/PT DKI, PT DKI mengabulkan sebagian besar tuntutan yang telah diajukan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).

Baca juga: Koalisi Ajukan Kontra Memori Banding atas Banding Jokowi pada Kasus Polusi Udara

"Menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS tanggal 16 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut," bunyi salinan tersebut, dikutip Kamis (20/10/2022).

Adapun tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV masing-masing adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Ragam Upaya Pemprov DKI untuk Kurangi Polusi Udara di Jakarta

“Banding yang diajukan oleh pemerintah sejak awal jelas menunjukkan bahwa pemerintah gagal melihat bahwa gugatan ini sebagai upaya evaluasi pengendalian polusi udara di DKI Jakarta," kata tim advokasi warga, Jeanny Sirait, dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengajukan kasasi atas putusan banding yang dimenangkan warga ini," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta.

Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ada 4 Taman Baru di Jakarta Timur, Pemkot: Untuk Kurangi Polusi Udara

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, 16 September 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Tak Bisa Dianggap Remeh, Polusi Udara di Jabodetabek Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com