DEPOK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial P (12), menjadi korban kekerasan seksual oleh dua temannya dan satu pria paruh baya berinsial B (42) di kawasan Pekapuran, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (22/9/2022), saat korban dan teman-temannya yang berjumlah lima orang tengah bermain di suatu tempat.
Kemudian, pada saat korban sampai di lokasi tersebut, lanjut Yogen, dua orang temannya dan seorang pria paruh baya mencekoki minuman dan obat keras.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Pekapuran Depok, Komnas PA: Pelaku Diduga Dibekingi Oknum Polisi
"Kemudian di situ ada salah satu orang dewasa mengajak minuman-minuman keras, kemudian juga memberikan semacam obat, tapi kami masih menelusuri obatnya apa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Kendati demikian, kata Yogen, korban sempat menolak minuman yang diberikan pelaku, termasuk tawaran dari pria paruh baya itu.
Korban tak mampu mengelak sehingga terpaksa mengonsumsi minuman dan obat keras.
"Enggak ada, cuma dipaksa untuk minum. Sebenarnya korban sudah menolak untuk minum dan merokok, namun dipaksa oleh pelaku utama (dewasa) untuk minum dan kemudian minum pil," kata Yogen.
Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Depok, Polisi Periksa 7 Saksi
Setelah itu, korban merasakan hal yang aneh yang membuat dirinya tak sadarkan diri. Namun, ia merasa ada seseorang yang menurunkan celananya.
"Nah pada beberapa saat kemudian, korban merasa pusing, sehingga kehilangan kesadaran tapi masih sempat merasakan bahwa ada yang menurunkan celananya, tapi saat itu korban protes," ujar Yogen.
Usai tak sadarkan diri, lanjut Yogen, korban menemukan bekas kekerasan seksual yang terjadi di bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum korban dinyatakan telah disetubuh.
"Pada saat sadar menyadari bahwa di tubuhnya banyak bekas cupangan. Hasil visum menyatakan iya (disetubuhi) tapi kita belum tahu yang melakukan siapa, kemungkinan pelaku dewasa," kata Yogen.
Adapun polisi telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berinisial P (12).
Yogen mengatakan, saksi yang diperiksa meliputi lima orang anak yang berada di lokasi kejadian.
Kemudian, korban dan ibu korban juga diperiksa.