JAKARTA, KOMPAS.com - Penyertaan modal daerah (PMD) untuk BUMD DKI Jakarta disebut batal disertakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ia menyebut, mulanya muncul wacana untuk menyertakan PMD dalam APBD-P 2022 dari Komisi B dan Komisi C.
Namun, setelah dirapatkan antara DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PMD batal dicantumkan dalam APBD-P 2022.
Baca juga: APBD-P DKI Telat Dibahas, Pimpinan DPRD Sebut Usulan Dewan Tak Bisa Masuk
"Ternyata, setelah kita bahas, kan (PMD) tidak memungkinkan (dimasukkan) di dalam pergeseran, bukan perubahan, pergeseran APBD (2022)," tutur Gembong, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, PMD dapat dicantumkan dalam APBD-P 2022 saat alokasi prakiraan pendapatan DKI Jakarta mengalami surplus.
Namun, Gembong mengakui bahwa pendapatan DKI Jakarta kini belum surplus.
"Jadi, (pendapatan DKI) belum bisa dikatakan surplus sehingga untuk alokasi PMD, semua di-0-kan (dinihilkan/batal dicantumkan)," sebutnya.
Baca juga: Tanpa Paripurna, APBD-P DKI 2022 Bisa Langsung Diteken Heru Budi
Ia menyatakan, salah satu PMD yang batal dicantumkan termasuk usulan anggaran dari PT Mass Rapid Transit (MRT) yang hendak mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI)
"Semua (pengajuan PMD termasuk PT MRT), semua yang di-PMD di-0-kan," ucap Gembong.
Untuk diketahui, karena terlambat dibahas, APBD-P DKI 2022 akan diteken dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan tidak disahkan dalam peraturan daerah (perda).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkesan saling melempar tanggung jawab terkait keterlambatan pembahasan APBD-P DKI 2022.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani berujar bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
Baca juga: Pembahasan APBD-P DKI 2022 Meleset dari Jadwal, Seharusnya Disahkan Agustus
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya, Jumat.
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.
Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
Di sisi lain, ia menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.
Baca juga: Kini Pemprov-DPRD DKI Saling Lempar Tanggung Jawab soal Keterlambatan Bahas APBD-P 2022...
"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.