JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, ramainya pengaduan langsung ke Balai Kota seelah dibuka kembali mengindikasikan masih minimnya pemahaman digital masyarakat.
Seperti diketahui, pengaduan langsung ini baru dibuka kembali oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kebijakan ini diklaim mendorong masyarakat terus berdatangan ke pendopo Balai Kota.
Kendati demikian, Trubus mengingatkan agar pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tak hanya sekedar berhenti di meja birokrat agar pengaduan masyarakat itu tak sia-sia.
"Jangan hanya mengandalkan ASN (aparatur sipil negara). Harus ada keterlibatan pihak lain, misalnya pakar, lembaga atau tokoh masyarakat," ujar Trubus kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Trubus menjelaskan, mayoritas masyarakat mengkehendaki adanya kejelasan mekanisme dan prosedur hingga ke tahap penyelesaian. Dalam prosesnya, kebanyakan masyarakat ingin ditangani masalahnya dengan cepat.
"Harus melibatkan pakar dan ahli agar pengaduan tersebut bisa langsung direspons dan ditindaklanjuti. Karena jenis kasus pengaduannya macam-macam," kata Trubus.
Selain itu, Trubus mengatakan sebaiknya balai pengaduan tersebut tak hanya dibatasi beberapa jam saja. Kalau bisa, kata dia, pengaduan atau pun solusinya harus ditangani sepanjang waktu.
"Solusinya, (masa) pengaduan harus diperpanjang dengan melibatkan tim yang banyak. Kalau hanya ASN, saya rasa sulit untuk memuaskan publik," ujar Trubus.
Baca juga: Riwayat Pengaduan di Balai Kota, Dimulai Ahok, Ditiadakan Anies, Dihidupkan Kembali Heru
Sejak 18-20 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 83 warga Ibu Kota telah membuat laporan di posko pengaduan yang terletak di Balai Kota DKI Jakarta.
Masih banyak masyarakat yang memilih untuk melapor secara langsung ke pos Pemprov DKI, meski telah ada layanan pengaduan secara daring lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kendati demikian, kata Trubus, bukan berarti pengaduan lewat aplikasi daring tidak efektif sepenuhnya. Menurut dia, bentuk pengaduan masyarakat memang perlu dilakukan secara hybrid, yaitu kombinasi sistem daring dan luring.
"Kalau menurut saya memang pengaduan itu sifatnya harus hybrid, yaitu langsung dan JAKI. Namun, semuanya harus ada keterlibatan pihak lain," kata Trubus.
Untuk diketahui, pada era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masyarakat memang bisa mengadu langsung ke Pemprov DKI Jakarta. Posko pengaduan biasa dibuka di Pendopo Balai Kota DKI sejak pagi hari.
Baca juga: Dukung Heru Aktifkan Lagi Pengaduan Langsung, Djarot: Ada Masalah yang Tak Bisa Diselesaikan Online
Namun, pada era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wakilnya, Sandiaga Uno atau Ahmad Riza Patria, sistem pengaduan masyarakat secara langsung itu dihapuskan.
Anies pun meluncurkan aplikasi Jakarta Kini atau Jaki. Melalui aplikasi ini, warga Jakarta bisa melaporkan berbagai kejadian dan langsung bisa melihat tindak lanjut dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.