JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online bernama Heri yang dipenjara karena mencuri ponsel milik penumpang, FRC, akhirnya dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka dan korban telah sepakat berdamai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, pada 11 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menjelaskan, saat ini Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana itu.
"Restorative justice atas perkara ini diusulkan karena telah memenuhi persyaratan dan dilakukan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022) malam.
Baca juga: Marak Peredaran Narkoba di Kampus, Mahasiswa Siap-siap Tes Urine Tiap Bulan
Penghentian penuntutan perkara yang terjadi di Jakarta Selatan pada 30 Juli 2022 itu didasari pertimbangan dan sejumlah persyaratan.
Adapun syaratnya, permohonan maaf tersangka diterima korban. Pertimbangan lain adalah karena tersangka disebut merupakan tulang punggung keluarga.
"Korban menerima permohonan maaf dari tersangka. Syarat tersangka mengganti rugi handphone milik korban sebesar Rp 5 juta," kata Syarief.
Adapun kasus pencurian ini terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.49 WIB.
Mulanya Heri mengantarkan korban dan rekannya dari KFC Gelael, Tebet, menuju salah satu apartemen di Jalan Tanah Kusir II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah mengantar ke lokasi tujuan, Heri kembali dihubungi oleh korban yang menyatakan bahwa ponselnya merek Redmi 9T tertinggal di mobil tersebut.
"Saksi menanyakan handphone yang dirasa tertinggal di dalam mobil, tapi tersangka jawab, 'Tidak ada handphone yang tertinggal.' Pada 6 Agustus, tersangka menemukan ponsel korban terselip di jok mobil tengah dan mengganti kartu sim tanpa izin serta meriset," kata Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.