JAKARTA, KOMPAS.com - Gagal ginjal akut misterius pada anak telah terdeteksi di berbagai wilayah di Indonesia. Di Jakarta, ada 86 kasus yang sudah dilaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta sejak Januari 2022 sampai 22 Oktober 2022.
Dari puluhan kasus itu, ada sejumlah gejala yang banyak dikeluhkan pasien.
Menurut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta Ngabila Salama, gejala awalnya mulai dari demam hingga intensitas buang air kecil berkurang.
"Waktu antara ada gejala pertama kali sampai tidak ada kencing sama sekali sekitar 5-9 hari," sebut Ngabila dalam webinar, Sabtu (22/10/2022).
"Dari gejala sampai dengan rawat inap rata-ratanya juga sekitar 5-9 hari," tambah dia.
Baca juga: UPDATE: 86 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Akut, 47 di Antaranya Meninggal Dunia
Adapun gejala gagal ginjal akut misterius yang paling banyak dikeluhkan yakni demam, lemas, gangguan saluran pencernaan, muntah akut, penurunan kesadaran.
Kemudian, gejala lainnya yakni mual, kehilangan nafsu makan, gangguan saluran napas, diare akut, nyeri bagian perut, urine seperti teh, bengkak, dan myalgia (nyeri otot).
Ngabila meminta para orangtua mengawasi kondisi anak apabila dalam 10 hari terakhir mengonsumsi obat sirop.
Sebab, obat jenis ini diduga menjadi pemicu penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya itu.
"Artinya ketika anak kita ada yang sudah meminum sirop obat, perlu kita melakukan pemantauan sampai 10 hari sesudah terakhir kali minum sirop obat tersebut," ungkap Ngabila.
Baca juga: Kini Ada 86 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Jakarta, Bertambah 15 dalam 3 Hari
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menginstruksikan untuk menyetop pemberian resep atau menjual obat dalam bentuk sirop.
Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis daftar lima sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pemicu gagal ginjal akut misterius.
Senyawa yang ada di dalamnya dinilai melebih ambang batas yang telah ditetapkan BPOM.
"Hingga kemarin adanya larangan dari Kementerian Kesehatan untuk seluruh apotek, dan fasilitas kesehatan memberikan resep atau menjual obat dalam bentuk sirop, tidak hanya obat, tapi juga vitamin," kata Ngabila.
Baca juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Tingkat Kematian, Larangan Obat Sirup, hingga Dugaan Penyebab
Kemenkes meminta Dinkes DKI untuk mendalami apa saja obat yang dikonsumsi oleh 86 pasien. Dengan demikian, sampel dapat diperiksakan ke laboratorium toksikologi maupun BPOM.