Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rasyid Ridha
Pengacara

Advokat/pengacara publik YLBHI-LBH Jakarta; mahasiswa Magister Ilmu Hukum konsentrasi Socio-Legal Studies Universitas Indonesia

Menyoal Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok

Kompas.com - 24/10/2022, 10:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNCULNYA rencana pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius telah menimbulkan polemik di publik.

Secara substansi, perda tersebut berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia mengenai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selain itu, dinilai tumpang tindih dengan kewenangan absolut Pemerintah Pusat dan melanggar ketentuan UU Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengajukan permohonan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait draft rancangan Perda.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No. 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Adapun yang menjadi dasar penolakan adalah kebijakan terkait isu penyelenggaraan kehidupan umat beragama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 huruf f UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk bagian penjelasannya, dan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rancangan Perda tersebut juga ditolak oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok lewat siaran pers maupun beberapa pernyataan publiknya di media massa.

Adapun alasan PCNU Kota Depok menolak rancangan Perda karena secara substansial bersifat inkonstitusional, tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat, dan sama sekali tidak menjawab problem Kota Depok yang lebih urgen pada hari ini, seperti persoalan keamanan lingkungan, kontrol pembangunan, kekerasan anak, dan lainnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh keras untuk dapat menggolkan rancangan Perda ini dengan alasan draft Perda sudah selesai disusun dan proses penyusunannya telah menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dukungan Kementerian Agama RI agar rancangan Perda tersebut dapat disahkan sebelum Pemilukada 2024.

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan

Secara substantif, draft rancangan Perda berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga Kota Depok.

Ini dapat dilihat dari adanya upaya Pemerintah Kota Depok mengintervensi religiusitas warganya lewat pengaturan mengenai Pembinaan Masyarakat Religius sebagaimana tertera pada Pasal 15 Perda tersebut.

Di sisi lain, religiusitas warga pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang sifatnya privat dan berada di ranah forum internum.

Dalam nomenklatur hukum hak asasi manusia, baik yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik maupun UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ia merupakan suatu kondisi (state of nature) yang melekat pada diri internal manusia, berada di level keyakinan, pemahaman, serta laku religi individu, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com