DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok telah menangkap Ngasimin alias Om Badut atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial P (12) dan H (11) di Pekapuran, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Ngasimin sehari-hari bekerja sebagai pemulung di daerah Tapos, Depok.
"Jadi pelaku di situ adalah bekerja sehari-hari sebagai rongsok atau pemulung yang mengumpulkan barang-barang bekas, kemudian dijual kembali," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Ngasimin alias Om Badut, Pelaku Kekerasan Seksual di Pekapuran, Depok
Selain itu, kata Yogen, Ngasimin juga bekerja sebagai badut.
Diwawancarai terpisah, Ngasimin mengatakan sudah lama melakoni pekerjaan sebagai badut, sehingga dikenal anak-anak dengan sebutan Om Badut.
Kediamannya juga sering jadi tempat bermain anak-anak.
"Iya, jadi badut sudah lama. Kalau korban baru sekali ketemu, tapi kalau saksi kenal sudah lama," kata Ngasimin.
Baca juga: Sebelum Dicabuli Om Badut, Korban Dicekoki Miras, Pil Eksimer, dan Tramadol
Adapun Ngasimin alias Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melakukan upaya melarikan diri ataupun melawan saat ditangkap.
"Dia (pelaku) alasannya mencari barang rongsokan, lagi keliling. Jadi tidak ada di tempat dan pada saat kembali ke rumahnya langsung kita amankan," kata Yogen.
Baca juga: P2TP2A Beri Pendampingan Psikologis untuk Korban Kekerasan Seksual di Pekapuran
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.