KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka layanan pengaduan masyarakat. Adapun pengaduan bisa dilakukan baik itu secara langsung dan tidak langsung.
Melalui akun resmi instagram Pemprov DKI Jakarta, ada 13 kanal aduan yang bisa dihubungi oleh warga Jakarta terkait persoalan di wilayah Jakarta.
View this post on Instagram
Melalui sistem Customer Relationship Management (CRM), ada 13 kanal aduan berbasis non-geo tagging dan geo tagging yang bisa teman-teman manfaatkan.
Kanal berbasis non-geo tagging dapat dilakukan melalui media sosial dan tatap muka. Sementara itu, kanal aduan berbasis geo tagging, dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.
Berikut ini 13 kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang bisa dihubungi.
Baca juga: Profil Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Pelapor juga bisa pantau perkembangannya melalui situs crm.jakarta.go.id.
Jika persoalan sudah selesai akan muncul dengan status berwarna hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.