JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman berujar penyediaan kendaraan berkamera tilang itu dilakukan sebagai langkah untuk menuju peniadaan tilang manual.
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Latif dilansir dari Antara, Senin (25/10/2022).
Baca juga: Siap Impelementasikan ETLE di Tangerang, Kasatlantas: Cegah Interaksi Polisi dan Pengendara
Latif juga mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel.
Hal ini, kata Sigit, sebagai upaya untuk mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian bunyi poin lima surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.