BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengeluhkan tentang lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengeluhkan tentang penerbitan sertifikat yang memakan waktu berbulan-bulan.
"Saya dari Februari sampai sekarang ini belum terbit (sertifikatnya)," ujar warga tersebut saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Selain penerbitan sertifikat yang lama, ia juga mengatakan praktek pungli dalam PTSL masih dijalankan.
Warga yang ingin mengganti berkas sertifikat dipungut biaya Rp 10.000 dikali luas ukuran tanah.
Baca juga: Tinjau Posko Pengaduan, Heru Budi: Warga Lapor IMB dan Sertifikat Tanah Belum Terbit
"Belum lama ini, ada sebagian warga dari RT lain yang sudah dibagi-bagi, tapi tetap masih dikenakan biaya Rp 10.000 dikali luas tanah," ujar dia.
Salah seorang warga lain, berinisial G, merasakan hal yang sama.
Ia menyebut bahwa sertifikat tanahnya tak kunjung terbit meski telah diproses berbulan-bulan.
Dirinya bahkan sudah mengeluarkan uang hingga Rp 3,6 juta untuk dua sertifikat yang ingin diterbitkan.
Baca juga: Belum Sempat Tembak Paspampres, Wanita Penerobos Istana Lebih Dulu Ditangkap Polantas
"Katanya sih bertahap (penertiban sertifikat), tapi enggak tahu kelanjutannya seperti apa. Saya punya dua titik, sudah kasih biaya Rp 3,6 juta," ujar G.
Ia pun hanya bisa menunggu sambil berharap sertifikat tanahnya dapat segera terbit.
"Saya juga berharap banget itu (sertifikat tanah) terbit. Namanya surat enggak ada di tangan kita, takut disalahgunakan," harap G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.