JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, hanya tertunduk ketika keluarga Brigadir J tengah memberikan kesaksian kepada majelis hakim.
Terdapat sembilan anggota keluarga Brigadir J dihadirkan secara bersama-sama di muka sidang, yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, dan Yuni Artika Hutabarat.
Kemudian, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...
Tangis ibunda Brigadir J pecah saat mengenang sosok mendiang anaknya di muka persidangan.
Ia mengenang sosok Brigadir J sebagai anak berbakti karena memegang teguh nasihat orangtuanya.
"Jadi saya selalu menyarankan anaknya (Brigadir J) untuk berbakti kepada atasannya. Dan anak ini memang memanfaatkan atau mendengarkan nasihat orangtuanya. Jadi saat video call itu dia (Brigadir J) menunjukkan bahwa bapak (FS) dan ibu (PC) selalu ada dalam tugasnya," kata Ibunda sembari sesenggukan di dalam persidangan.
Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...
Mendengar ungkapan ibunda Brigadir J, terdakwa Eliezer langsung menundukkan kepalanya sehingga tak berani melihat ke arah keluarga Brigadir J.
Ia terlihat memainkan jari-jari kedua tangannya sembari menunduk.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Omset Sopir Angkot Turun: Setoran Tak Tembus dan RelaTunda Makan Siang
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Baca juga: Tawuran Remaja di Pondok Aren, Berawal Salah Satu Geng Menantang lewat Medsos
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.
Baca juga: DPRD Dukung Pemprov DKI Pakai Belanja Tak Terduga Tangani Gagal Ginjal Akut
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Richard.
"Siap, Komandan!" jawab Richard pada 8 Juli 2022.
Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.