JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan sidak toko obat-obatan di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara, Jakarta Selatan pada Senin (24/10/2022) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penjualan obat terlarang.
"Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru telah melaksanakan giat preventif operasi penyakit masyarakat (miras), obat terlarang dan guantibmas di wilayah Polsek Metro Kebayoran Baru," kata Donni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Polisi Sita 9.583 Miras dan 5.243 Obat Terlarang Sepanjang September 2022
Pihak kepolisian pun menangkap dua orang pelaku berinisial F (22), dan AF (25) dengan sejumlah barang bukti.
Sementara ini, barang bukti yang diamankan bersama pelaku di antaranya yaitu:
Baca juga: Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Pandemi, 126 Orang Tertangkap Jual Obat Terlarang
Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 880.000.
Adapun informasi penjualan obat-obatan terlarang datang dari masyarakat, yang melapor ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Gandaria Utara. Sehingga, kata Donni, polisi segera menindaklanjuti keberadaan toko obat itu.
"Ini upaya giat preventif unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur yang bisa memicu tawuran," ungkap Donni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.