JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit berinisial CK (25) untuk mengubah identitas gendernya dari laki-laki menjadi perempuan dengan nomor perkara 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Jakarta Utara, dikutip Kamis (27/10/2022).
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan dan memberi izin pemohon mengubah keterangan gender dan sebagaimana yang tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997.
Baca juga: Cegah Prostitusi dan Narkoba, Polisi Upayakan Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City
Permohonan tersebut ditetapkan oleh hakim R. Rudi Kindarto yang dibacakan pada Jumat (25/6/2021).
Dengan demikian, hakim juga memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan atau pengganti nama dan jenis kelamin pemohon kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Hal dilakukan mengingatkan instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahiran pemohon berada di Singapura.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemohon juga melapor kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggal (domisili) pemohon.
"Paling lambat dalam waktu 60 hari sejak menerima salinan penetapan ini untuk dicatat atau didaftar dan/atau menerbitkan akta kelahiran yang baru atas nama pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis putusan tersebut.
Majelis hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000.
Hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh, dan perjalanan hidupnya CK telah berperilaku sebagai perempuan. Oleh sebab itu, namanya pun disesuaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.