Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Jadi "Justice Collaborator", Ini Persoalannya...

Kompas.com - 27/10/2022, 11:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator, oleh tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya belum dapat memproses permohonan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif melalui kuasa hukum mereka.

Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...

"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka. Setelah itu nanti baru dilakukan investigasi dan asesmen," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Hingga kini, LPSK belum melakukan asesmen ataupun investigasi untuk memastikan kelayakan para tersangka mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator.

Sebab, proses tersebut baru dapat dilaksanakan apabila persyaratan dan kelengkapan berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Pernah Menyimpan Narkoba, Bagaimana Disebut Pengedar?

"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya belum ya. Kemudian kronologi kasusnya itu belum dikirim," kata Hasto.

Dalam proses ini, kata Hasto, LPSK belum memberikan tenggat waktu tertentu untuk melengkapi persyaratan permohonan tersebut.

"Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan (disetujui), berlaku tenggat waktu satu minggu. Kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," ungkap Hasto.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut

Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.

AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.

Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.

Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada LPSK agar ketiganya bisa menjadi justice collaborator.

Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com