Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polantas Tetap Jaga Jalur Ganjil Genap di Jakpus, Pengendara yang Melanggar Diberi Teguran

Kompas.com - 27/10/2022, 12:38 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas tetap menjaga jalur ganjil genap di Jakarta Pusat, meskipun pelaksanaan tilang manual sudah dilarang oleh Kapolri. 

Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2022) pagi, polisi berjaga di Jalan Kyai Caringin hingga Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. 

Ruas jalan tersebut masuk ke dalam jalur ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada tanggal genap, hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran genap yang boleh melintas, begitu pun sebaliknya saat tanggal ganjil.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jam ganjil genap masih berlaku pagi ini, terdapat petugas polisi lalu lintas yang berjaga di Jalan Kyai Caringin.

Namun selama pantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan plat nomor berakhiran genap hingga waktu ganjil genap berakhir.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022) malam, Kompas.com mendatangi tempat yang sama, yakni Jalan Kyai Caringin.

Saat itu, terdapat kendaraan mobil yang melanggar lalu lintas. Sebab, nomor polisi kendaraan tersebut memiliki angka berakhiran genap.

Bukannya ditilang, mobil tersebut justru diarahkan oleh petugas kepolisian agar tidak melintasi area yang masuk zona ganjil genap.

Petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya itu berujar, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengaplikasian atas perintah Polda Metro Jaya yang tak lagi menerapkan tilang manual.

"Jadi sekarang arahannya sudah tidak ada tilang manual, hanya memaksimalkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE)," ujar petugas kepolisian itu saat ditemui di lokasi, Selasa.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas

Hal itu sesuai instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Enggak ada razia cuma pengarahan saja, jadi plat nomor yang salah diarahkan ke jalan arah bebas ganjil genap," sambung dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com