TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Sidang beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Baru saja dapat info sidang dari jam 09.00 WIB pagi," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Indra Kenz Minta Petinggi Binomo Diproses Hukum
Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk pada sidang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat.
"Kita rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kita selesaikan semuanya sebelum sidang putusan," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Buktikan Indra Kenz Tak Ambil Keuntungan 70 Persen
Dalam persidangan duplik, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan Duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa.
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.